Ruslan Buton Ditangkap, Nih Barang Bukti yang Diamankan

Ruslan Buton ditangkap

TOPMETRO.NEWS – Ruslan Buton ditangkap Tim Gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara, dan Polres Buton. Saat dibekuk, pecatan TNI bernama Ruslan alias Ruslan Buton dimaksud tak berkutik. Dia pula sosok yang viral setelah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya.

Ruslan Buton Ditangkap, Ponsel Diamankan

AKBP Ferry Walintukan, Kabid Humas Polda Sultra membenarkan Ruslan Buton ditangkap. Menurut dia, selain kepolisian, sejumlah anggota Mabes TNI AD juga terlibat dalam proses penangkapan itu.

“Pelaku ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5) sekitar pukul 10.30 waktu setempat,” ujar Ferry dalam keterangannya, Jumat (29/5/2020).

Dalam penangkapan itu, tim gabungan menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) pelaku.

Minta Jokowi Mundur

Kemudian, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya.

“Rekaman itu dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku,” sambung kabid humas.

Usai merekam suara itu, pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.

“Kasus ini ditangani Mabes Polri, kami hanya mendampingi penangkapan,” tambah Ferry.

Diketahui, Ruslan Buton membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020 lalu.

Ruslan menganggap tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona ini sulit diterima akal sehat.

Terlibat Kasus Pembunuhan

Sekadar diketahui, Ruslan Buton merupakan seorang mantan perwira menengah (pamen) di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya Kapten Infanteri.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA WARGA, NKRI UTUH TERJAGA

Kala menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.

Dipenjara dan Dipecat

Pengadilan Militer Ambon akhirnya memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.

Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan Prajurit TNI dari 3 matra darat, laut dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Dia juga mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

BACA SELENGKAPNYA | Cabuli Remaja Pria, Oknum Ketua KPU Dipecat

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, oknum Ketua KPU dipecat. Inilah tindakan tegas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang akhirnya memecat Gusti Makmur sebagai Anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin.

Pasalnya, dirinya diketahui menderita kelaian seks yakni mencabuli seseorang, bukan wanita melainkan seorang pria yang masih remaja. Duh, jeruk makan jeruk kah?

Sekaadr diketahui, DKPP memutuskan memecat Gusti Makmur karena yang bersangkutan diduga mencabuli remaja pria yang usianya kurang 18 tahun.

reporter | Dpsilalahi
sumber/foto | pojoksatu

Related posts

Leave a Comment